BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masalah
Franchise atau yang sering dikenal dengan waralaba adalah hak-hak untuk menjual
produk atau jasa maupun layanan. Menurut pemerintah Indonesia, waralaba
merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan
atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual. Franchise pada hakekatnya
adalah sebuah konsep pemasaran dalam memperluas jaringan usaha secara tepat.
Dengan demikian, franchise bukanlah sebuah alternatif bisnis melainkan salah
satu cara yang sama kuatnya, sama strategisnya dengan cara konvensional dalam
mengembangkan usaha. Sistem bisnis franchise memiliki banyak kelebihan, seperti
halnya pada pendanaan, sumber daya manusia (SDM), manajemen dan tingkat
kesulitan dalam pemasaran kecuali jika pemilik usaha tersebut mau berbagi
dengan pihak lain. Di Indonesia, sistem bisnis franchise sangat diminati oleh
pebisnis franchise asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal
untuk mengelola franchise asing tersebut dan tentunya akan berakibat
menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di
bidang usaha bisnis. Bisnis franchise juga dikenal dengan jalur distribusinya
yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui
tangan-tangan franchisee. Satu hal yang menarik dari bisnis franchise yang
semakin kesini semakin maju adalah banyaknya bisnis atau usaha yang ditawarkan
kepada para konsuen dengan berbagai jenis produk barang maupun jasa. Begitu
menarik dan menguntungkannya jenis bisnis franchise ini, maka pemerintah
berkepentingan pula untuk mengembangkan bisnis di Inonesia guna terciptanya
iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem bisnis franchise. Di
Indonesia, kini mulai banyak menjual aneka makanan dan minuman modern yang
pemasarannya dilakukan di pusat-pusat pertokoan atau di pinggir-pinggir jalan
perkotaan yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Beberapa contoh bisnis
franchise yang sangat mudah ditemukan tersebut, yaitu Pizza Hut, Mc. Donal,
Dunkin’ donuts, Rocket Chiken dan lain-lain.
1.
Rumusan Masalah
Dari uraian yang dijelaskan dalam latar belakang, maka
makalah ini akan difokuskan pada
permasalahan tentang:
a. Bagaimana sejarah tentang bisnis franchise?
b. Apa pengertian franchising?
c. Apa saja
jenis bisnis franchise?
d. Apa saja keuntungan dan kekurangan bisnis
franchise?
e. Apa saja
penyebab kegagalan franchisor dan franchise?
f. Apa saja
kriteria bisnis franchise?
g. Apa saja
poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise makanan tradisional?
1. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah
a. Untuk
mengetahui sejarah tentang bisnis franchise.
b. Untuk
mengetahui pengertian franchising
c. Untuk
mengetahui jenis bisnis franchise.
d. Untuk
mengetahui keuntungan dan kekurangan bisnis franchise.
e. Untuk
mengetahui penyebab kegagalan franchisor dan franchise.
f. Untuk
mengetahui kriteria bisnis franchise.
g. Untuk
mengetahui poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise
makanan tradisional.
2.
Manfaat
Berdasarkan pada tujuan makalah, maka hasil makalah
ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi pembaca dalam
bidang bisnis khususnya tentang bisnis franchise. .
BAB II
KAJIAN TEORI
1.
Sejarah Franchise
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer
Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu
kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun
1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di
Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di
Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada
dekade 60an. Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya
Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat
pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259
perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise
mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba
asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat
dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia.
Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai
dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di
tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat. Franchise Indonesia dimulai
dengan hadirnya brand franchise asing seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts
dan brand lainnya. Dan kemudian terjadilah proses perbandingan (benchmarking).
Lalu timbulah franchise lokal dan tumbuh sampai saat ini dan mengalami
kejayaan. Pertumbuhan franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah
yang cukup panjang dan berliku. Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise
sukses dapat memacu perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara
maju lainnya. Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk para
tenaga kerja. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang
ada di Indonesia
usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International Labour
Organization (ILO).
Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan
pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga
Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan“BaselineStudy.”
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika
Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk
merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke
Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran
kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan
membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali
berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah
melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam
diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia. Dasar
hukum franchise:
a. Perjanjian
sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata, para
pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
b. Hukum
keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif seperti berbagai ketentuan dari
Departemen Perindustrian, Perdagangan dan lain-lain. Seringkali ditentukan
dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
c.
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar
hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor
dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru
oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek,
UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
d.
UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila
pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak
franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum
penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternatif yang mungkin
diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk
mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika
hendak beroperasi lewat direct investment.
2.
Pengertian Franchising
Franchising (pewaralabaan) adalah pemberian sebuah
lisensi oleh seseorang kepada pihak lain. Lisensi tersebut dapat memberikan hak
kepada franchise untuk menggunakan merek dagang franchisor dan seluruh elemen
yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah
ditentukan. Selain itu, ada yang menyebutkan bahwa definisi Franchising berasal
dari kata wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan, yang
berarti suatu usaha akan memberikan keuntungan yang istimewa. Franchising
merupakan suatu konsep pemasaran untuk memperluas jaringan usaha secara cepat.
Jadi, franchising bukan suatu alternatif melainkan suatu cara yang sama kuat,
sama strategsi dengan cara konvensional untuk pengembangan usaha. Sistem
franchise memiliki banyak kelebihan terutama dalam pendanaan, SDM dan
managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain.
Franchising juga dapat di artikan sebagai hak-hak untuk menjual suatu produk
atau jasa maupun layanan. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi
yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui
tangan-tangan franchise. Setiap negara memiliki definisi sendiri tentang
franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA)
mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan
franchise, franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara continue pada
bidang usaha yang dijalankan oleh franchise misalnya lewat pelatihan, di bawah
merek dagang yang sama, format dan standar
operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchise menamankan
investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Berbeda halnya
dengan British Franchise Association yang mengemukakan bahwa garansi lisensi
kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchise). Menurut
Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai
sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual
produk atau servis atas nama merek tersebut. David J.Kaufmann memberi definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchise) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee,
hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
Tidak jauh
berbeda dengan definisi Campbell Black, menurut Reitzel, Lyden, Roberts &
Severance, franchise adalah sebuah kontrak atas barang yang intangible yang
dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang
lain (franchise) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia
juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh
LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari
terjemahan kata franchise. LPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan
laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal
dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan. Sementara
itu, menurut PP No.16/1997 waralaba diartikan sebagai perikatan dimana salah
satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
Beberapa istilah dasar dalam franchise, yaitu:
a.
Franchise Franchise (waralaba) adalah suatu strategi
pengembangan produk, jasa atau teknologi yang saling berkerjasama secara erat
antara perusahaan baik secara hukum maupun financial dan independen yaitu
franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).
b.
Franchisor Franchisor (pemberi waralaba) memberikan
kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik
franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku. Franchisor sebagai
pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari
tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor juga memberikan teknik secara
berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
c.
Franchisee Franchisee, dalam memberikan kontribusi
keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, metode dan teknik
komersial, prosedur, dsb.
d.
Initial service Jasa-jasa pendahuluan
e.
Continuing service Jasa terus-menerus
f.
Initial fee Biaya keseluruhan item untuk membuka
bisnis
g.
Frenchise fee Biaya yang menutupi jasa franchisor
h.
Continiung fee Biaya akan jasa frenchisor nantinya yg
secara terus-menerus
3.
Jenis Bisnis Franchise
Franchise atau waralaba dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
a. Waralaba
luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah
diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
b. Waralaba
dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang- orang yang
ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
c. Keuntungan
dan Kekurangan Bisnis Franchise
1)
Keuntungan Bisnis Franchise
Beberapa keuntungan bisnis
franchise, yaitu:
a.
Bagi para wiraswastawan yang ingin memulai usaha baru
akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi
franchise. Penerima franchise diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang
telah ditetapkan.
b.
Pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi
cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko finansial penting.
c.
Tiap-tiap penerimaan hak berdasarkan volume penjualan,
organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk
memperkuat nama franchise.
d.
Penerima franchise individu dapat melakukan promosi di
daerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.
e.
Mendapatkan bantuan modal.
f.
Profit tinggi karena telah teruji.
g.
Standarisasi mutu.
h.
Mendapatkan bantuan manajemen.
2)
Kekurangan bisnis franchise Beberapa kekurangan dari
bisnis franchise, yaitu:
a. Menjadi
Independen, terdominasi.
b. Tidak
mandiri.
c. Kreativitas
tidak berkembang.
d. Rentan
terhadap perubahan franchisor.
e. Penyebab
Kegagalan Franchisor dan Franchise
f. Penyebab
Kegagalan Franchisor Beberapa penyebab kegagalan franchisor, yaitu:
a)
Uji coba yang tidak memadai.
b)
Penyeleksian franchise secara sembrono.
c)
Pembuatan struktur yang buruk.
d)
Franchise kekurangan modal
e)
Franchisor menjalankan bisnisnya dengan buruk
f)
Penyebab Kegagalan Franchise
Beberapa penyebab kegagalan franchise, yaitu:
a) Franchise yang puas dengan dirinya sendiri
b) Franchise yang penakut
c) Franchise yang tidak mengikuti sistem
d) Franchise yang berharap terlalu banyak
e) Franchise yang tdk memiliki bakat
f) Campur tangan dari orang lain yang bermain curang
4.
Kriteria Bisnis Franchise
a. Franchise
Industrial Hubungan yang terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang
besar.
b. Franchise
generasi pertama Hubungan yangg terjalin antara perusahaan manufaktur dan
pedagang eceran.
c. Bisnis
Franchise yang terjalin antara pedagang besar dan pedagang eceran.
d. Bisnis
Franchise yang terjalin antara sesama pedagang eceran.
5.
Poin-poin yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Bisnis
Franchise Makanan Tradisional Poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih
bisnis franchise makanan tradisional antara lain:
a. Punya Hasrat
Memiliki hasrat untuk menjual makanan yang diinginkan juga menjadi modal
penting. Untuk berbisnis retail (perdagangan eceran), harus menyukai bidang
yang akan digeluti. Sehingga, kondisi usaha sedang naik maupun turun, dan tetap
tekun menjalaninya.
b. Riset dan
berunding Teliti dulu pihak yang menjual waralaba, yang disebut juga
franchisor, yang diinginkan. Bandingkan dengan terwaralaba lain yang sejenis.
Jangan membeli usaha dari terwaralaba yang tak jelas identitasnya. Jika perlu,
cek ke lembaga waralaba yang ada di Indonesia. Jika terwaralaba tersebut resmi
dan bagus, bisa dipastikan akan terdaftar di sana. Bila memang suka, barulah
berunding untuk mendapatkan kesepakatan.
c. Cek Tak ada
salahnya mengecek usaha terwaralaba yang diinginkan ke orang yang sudah lebih
dulu menjadi pewaralabanya, baik yang masih berjualan maupun yang tidak.
d. Hak cipta
Teliti lebih dulu hak cipta makanan milik terwaralaba yang sudah diincar untuk
dibeli. Jangan sampai hak cipta yang diklaim olehnya, ternyata milik pihak lain
dan akhirnya bisa bermasalah.
e. Lama dan
kuat Jika tidak suka risiko tinggi dan kurang berjiwa bisnis, pilih terwaralaba
yang sudah lama berjalan, setidaknya lima tahun, memiliki sistem kuat, misalnya
memiliki banyak cabang dan manajemen bagus, serta bermodal besar. Usaha yang
masih baru, belum cukup teruji menghadapi siklus roda bisnis.
f. Kondisi
keuangan Sebelum memutuskan membeli, periksa dulu kondisi keuangan terwaralaba.
Jika perlu, minta bantuan akuntan publik atau pakar keuangan untuk membaca
laporan keuangan terwaralaba.
g. Bayar dimuka
Hati-hati bila terwaralaba meminta seluruh modal harus disetorkan di muka. Cari
penyebabnya. Bukan tidak mungkin kondisi keuangan terwaralaba tidak bagus.
Selain itu, kini banyak terwaralaba yang baru muncul, meminta modal di muka
hanya karena ingin menarik initial fee (biaya yang diperlukan untuk memulai
bisnis) dari pewaralaba, lalu kabur. Lebih baik, cari terwaralaba yang
pembayarannya fleksibel, artinya bahwa pembayarannya bisa dilakukan bertahap.
6.
Langkah-langkah membuat bisnis Franchise
a. Membuat Ciri
Khas Usaha Buatlah usaha atau bisnis yang memiliki jati diri. Bisnis yang
memiliki jati diri itu adalah bisnis yang memiliki ciri khas atau daya pembeda
dibandingkan dengan bisnis lain. Ini syarat utamanya. Meskipun kita latah
dengan mengembangkan bisnis franchise, bukan berarti kita bebas meniru begitu
saja. Mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan menggunakan minyak
goreng adalah tindakan yang tidak bijaksana. Mungkin lebih baik mengeluarkan
produk ayam goreng yang digoreng dengan pasir, misalnya.
b. Membuat
Standar Operasi Bak Supaya dapat dikembangbiakkan dimana-mana dalam waktu
cepat, kita harus memiliki standar operasi baku. Kelemahan mayoritas pengusaha
UKM adalah membuat standar operasi ini. Tidak sulit membuat standar operasi
baku itu. Asalkan kita memahami prosesnya dan mau menuliskan proses itu diatas
kertas, jadilah standar operasi baku dalam bentuk yang paling sederhana.
Selebihnya kita tinggal mengemas standar operasi baku itu dalam bentuk buku
(bisa minta bantuan kepada penulis atau penyusun sistem).
c. Membuat Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Salah satu kelemahan pengusaha UKM adalah
jarang yang memproteksi hak intelektualnya, baik karena faktor ketidaktahuan
maupun anggapan bahwa mengurus HAKi itu mahal bin ribet karena berkaitan dengan
birokrasi. Padahal bisnis franchise itu yang diperjualbelikan adalah HAKI-nya.
Jadi segeralah daftarkan merek, paten, hak cipta, tau disain industri pada
Ditjen HAKI Depkumham. Biayanya lumayan terjangkau. Anda bisa minta bantuan
pada konsultan HAKI yang ada di tiap perguruan tinggi.
d. Membuat Cara
Duplikasi Yang Mudah & Praktis Salah satu kunci supaya bisnis kita mudah
dikembangbiakkan adalah cara duplikasi yang mudah dan praktis. Kita harus
menyusun cara supaya orang lain mampu menduplikasi usaha kita secara mudah.
Sistem duplikasi ini biasanya terangkum dalam sistem training. Cara membuatnya
mudah. Tuliskan saja bagaimana cara orang lain mampu melakukan bisnis kita
secara cepat dan tepat.
e. Membuat
Keuntungan Yang Bertumbuh Bisnis tidak layak dikembangbiakkan jika masih
merugi, sehingga satu- satunya cara supaya bisnis tersebut layak
dikembangbiakkan adalah dengan membuat keuntungan yang bertumbuh. Keuntungan
bertumbuh didapat jika dalam jangka waktu tertentu bisnis kita memiliki
kecenderungan mencetak untung terus menerus. Oleh karena itu, jangan
segan-segan tetapkan target pendapatan, upayakan selalu mencapai target
tersebut, dan selalu naikkan target untuk periode waktu selanjutnya. Begitu seterusnya.
Usahakan bisnis tidak mengalami kerugian.
f. Membuat
Supporting Management Yang Berkelanjutan Salah satu kewajiban franchisor yang
sangat penting dalam mengembangbiakkan usahanya adalah memberikan supporting
management berkelanjutan selama masa kontrak kepada para franchisee-nya. Begitu
usaha kita mulai berkembang, segera benahi internal perusahaan kita. Gunakan
organisasi bisnis yang profesional untuk menangani usaha. Tingkatkan terus
ketrampilan mereka supaya dapat memberikan supporting management yang
dibutuhkan oleh para franchisee.
g. Membuat
Prospektus Bisnis Jika pada bisnis konvensional kita terbiasa menjual jasa atau
barang, maka pada bisnis franchise kita menjual bisnisnya. Disini diperlukan
lebih dari sekedar brosur. Kita memerlukan prospektus bisnis supaya calon mitra
bisnis kita mampu melihat prospek cerah bisnis tersebut. Cara membuatnya hampir
sama dengan membuat proposal bisnis, hanya saja dalam prospektus bisnis
biasanya dilampiri dengan laporan keuangan selama beberapa periode tertentu
yang menunjukkan perusahaan kita untung. Jika tidak mampu menyusun sendiri
prospektus bisnis, kita dapat menggunakan jasa konsultan dengan biaya
terjangkau.
h. Membuat
Perjanjian Franchise Indonesia menganut sistem kebebasan berkontrak. Kita bebas
membuat dan menyusun perjanjian kerjasama bisnis. Membuat perjanjian franchise
sama seperti membuat perjanjian kerjasama biasa. Dalam perjanjian franchise ada
beberapa hal yang khusus diatur, yakni apa jenis HAKI yang di-franchise-kan,
apa saja kegiatan usahanya, bagaimana supporting management dilakukan, mana
saja wilayah usaha yang diperjanjikan, bagaimana tata cara pembayaran biaya
franchise, serta bagaimana kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli
waris jika franchisee meninggal dunia sebelum kontrak franchise berakhir.
i.
Membuat Badan Usaha atau Badan Hukum Bisnis franchise
itu kompleks sehingga membutuhkan organisasi bisnis dalam bentuk badan usaha
atau badan hukum. Bentuklah badan usaha atau badan hukum ini. Bisa dalam bentuk
CV atau PT. Kita tidak dapat lagi menjalankan bisnis secara perorangan jika
ingin difranchisekan. Sembilan langkah diatas mudah dilakukan oleh siapapun
pelaku bisnis di Indonesia. Hanya dibutuhkan sedikit kecermatan untuk
persiapannya dan kesanggupan untuk bertahan dalam jangka panjang. Jadi, kita
tidak perlu pesimis menghadapi krisis. Bisnis kita dapat dikembangbiakkan
secara cepat dengan sistem franchise, asalkan mampu memenuhi ke-9 syarat
diatas. Semoga tulisan ini memberi inspirasi Anda. Salam sukses!
BAB III
PENUTUP
1. Simpulan
Setiap orang dalam melakukan bisnis franchise memiliki
pengetahuan dan wawasan tentang pewaralabaan, termasuk didalamnya sejarah
franchise. Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine
Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Di Indonesia sendiri franchise
mulai berkembang pesat sejak tahun 2003, dimulai dengan hadirnya brand
franchise asing seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dari
beberapa defisini franchise yang telah dipaparkan dalam kajian teori, bahwa
franchising merupakan salah satu konsep dari pemasaran untuk memperluas
jaringan usaha secara tepat. Franchise bukan satu-satunya alternatif bisnis,
melainkan suatu cara yang sama kuat, sama strategis dengan cara konvensional
untuk mengembangkan usaha yang telah dibuat. Franchise memiliki banyak
kelebihan dan kekurangan. Kelebihan franchise terutama dalam pendanaan, SDM,
dan managemen. Begitupula dengan kekuranganya yaitu tidak mandiri, kreativitas
tidak berkembang, rentan dalam perubahan franchisor, menjadi independen, dan
terdominasi. Beberapa istilah yang terdapat di dalam usaha Franchising yaitu:
Franchise, Franchisor, Franchisee, Initial service, Continuing service, Initial
fee, Frenchise fee, Continiung fee. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam
memilih bisnis franchise makanan tradisional, yaitu punya hasrat, riset dan
berunding, cek, hak cipta, lama dan kuat kondisi keuangan, dan bayar dimuka.
3.2 Saran Berhati-hatilah dalam memilih usaha franchise, artinya harus waspada
dalam memutuskan rencana bisnis, berpikiran cermat dan tepat memilih usaha
waralaba agar dapat memaksimalkan keberhasilan. Sesuai dengan kondisi pasar,
masyarakat yang konsumtif merupakan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha
waralaba. Di Indonesia usaha waralaba tumbuh dan berkembang sangat maju dari
tahun ke tahun bertambah, sehingga memungkinkan orang untuk menekuni usaha ini.
DAFTAR PUSTAKA
Trisetianing. Tanti
http://tantisetianing.blogspot.com/2011/11/makalah- franchising.html, diakses
tanggal 2 Februari 2014. Ramli.
http://ramli88bombana.blogspot.com/2013/02/makalah-franchise-
oleh-ramli-normal-0.html, diakses tanggal 2 Februari 2014.
http://salamfranchise.com/2008/04/08/franchise-dalam-perspektif-hak-
kekayaanintelektual/ http://salamfranchise.com/2008/03/03/franchise-di-indonesia-dan-
pengertiannya/ Pramono, Peny R. 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar